Cari Blog Ini

Rabu, 11 Mei 2011

TATA KERJA ORGANISASI FORUM SILATURAHMI STUDI EKONOMI ISLAM (FOSSEI)

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Definisi Tata Kerja Organisasi
Tata Kerja organisasi adalah keputusan Munas yang memuat peraturan hubungan antar elemen struktur FoSSEI, wewenang dan fungsi, serta mekanisme kerja organisasi.
Pasal 2
Amandemen
Perubahan Tata Kerja Organisasi diusulkan oleh KSEI dengan persetujuan Musyawarah Regional dan diajukan ke Badan Pekerja Munas sebagai Badan Amandemen Tata Kerja Organisasi di Munas.
Pasal 3
Definisi Umum
1. Presidium Nasional, atau disebut dengan Presnas, merupakan pimpinan dakwah nasional yang bertanggungjawab atas pelaksanaan GBHK secara nasional yang dibantu oleh  Staf Ahli, Koordinator Regional.
2. Presnas merupakan pimpinan tertinggi Pelaksana Harian FoSSEI Nasional.
3. Anggota Presnas merupakan individu yang membantu Koordinator Presnas dengan spesialisasi bidang kerja yang meliputi : Center of Communication and Data Administration (CoCODA), Finance, Regional, dan Research & Development (R&D).
4. Staf Ahli merupakan individu-individu yang membantu anggota Presnas.
5. Regional merupakan unit kerja yang membawahi komisariat dan atau mengkoordinir KSEI-KSEI dalam wilayah tertentu dan saling berdekatan.
6. Komisariat adalah unit kerja terkecil yang mengkoordinir anggota FoSSEI sesuai dengan kondisi wilayah tertentu dan saling berdekatan.
7. Koordinator Regional, atau disebut dengan Koreg, merupakan perpanjangan tangan dari Presnas dalam membantu pelaksanaan GBHK di regional masing-masing.
8. Ketua Komisariat, atau yang disebut dengan Korsat, merupakan pelaksana harian GBHK dalam rangka mencapai visi, misi dan tujuan FoSSEI dan mengkoordinasi kegiatan anggota untuk mencapai kondisi dakwah yang optimal.
9. Anggota FoSSEI adalah lembaga kemahasiswaan studi ekonomi islam di lingkungan kampus yang diakui oleh region dan disahkan di munas.
BAB II
Pelaksana Harian FoSSEI
Pasal 4
Presnas
Pelaksana harian FoSSEI adalah presnas yang terdir dari koordinator Presnas, Presnas II, Presnas III, Presnas IV dan Presnas V
Pasal 5
Koordinator Presnas
Koordinator Presnas, atau disebut dengan Presnas I,  merupakan pimpinan tertinggi Pelaksana Harian FoSSEI Nasional.
Pasal 6
Wewenang dan Fungsi Koordinator Presnas
1. Melaksanakan fungsi manajerial (Planning, Organizing, Actuating, & Controlling) terhadap para presnas dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya.
2. Membuat kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis dan jangka panjang berdasarkan Blue Print FoSSEI sesuai dengan blue print dalam mencapai visi dan misi organisasi
3. Mendampingi dan mengarahkan aktivitas/agenda nasional FoSSEI.
4. Mengoordinasikan & mengontrol kerja Badan Pekerja FoSSEI.
5. Mengkoordinasikan beberapa regional, sesuai dengan pembagian tugas yang disepakati dengan presnas yang lain.
Pasal 7
Presnas II
Presnas II adalah Presnas yang diamanahi bidang kerja CoCoDA.
Pasal 8
Wewenang dan Fungsi Presnas II
1. Melaksanakan fungsi manajerial (Planning, Organizing, Actuating, & Controlling) terhadap CoCoDA.
2. membuat kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis dan jangka panjang berdasarkan Blue Print FoSSEI sesuai dengan amanah yang diemban.
3. Berhak untuk mengangkat Staf Ahli untuk mendukung fungsi dan tugasnya.
4. Membangun sinergi dan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak yang terkait dengan aktivitas ekonomi islam, baik Dalam maupun Luar Negeri.
5. Melakukan fungsi manajemen informasi FoSSEI, yaitu; mengumpulkan, menyusun, mengolah mengarsipkan informasi yang terkait dengan FoSSEI serta mendistribusikannya kepada seluruh elemen FoSSEI.
6. Mendampingi dan mengarahkan aktivitas/agenda nasional FoSSEI.
7. Mengkoordinasikan beberapa regional, sesuai dengan pembagian tugas yang disepakati dengan presnas yang lain.
Pasal 9
Presnas III
Presnas III adalah Presnas yang diamanahi bidang kerja Finance.
Pasal 10
Wewenang dan Fungsi Presnas III
1. Melaksanakan fungsi manajerial (Planning, Organizing, Actuating, & Controlling) terhadap Finance.
2. Menurunkan kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis dan jangka panjang berdasarkan Blue Print FoSSEI  sesuai dengan amanah yang diemban.
3. Mengangkat Staf Ahli untuk mendukung fungsi dan tugasnya.
4. Menggali potensi sumber dana, baik internal maupun eksternal FoSSEI.
5. Mengatur pengelolaan keuangan FoSSEI, baik pengeluaran, pemasukan, maupun investasi (/melaksanakan fungsi kebendaharaan)
6. Membuat dan melaksanakan system keuangan yang baik, meliputi : pencatatan dan pelaporan dan pengungkapan yang terstandardisasi.
7. Mendampingi dan mengarahkan aktivitas/agenda nasional FoSSEI.
8. Mengkoordinasikan beberapa regional, sesuai dengan pembagian tugas yang disepakati dengan presnas yang lain.
Pasal 11
Presnas IV
Presnas IV adalah Presnas yang diamanahi bidang kerja Regional.
Pasal 12
Wewenang dan Fungsi Presnas IV
1. Melaksanakan fungsi manajerial (Planning, Organizing, Actuating, & Controlling) terhadap Regional.
2. Menurunkan kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis dan jangka panjang berdasarkan Blue Print FoSSEI  sesuai dengan amanah yang diemban.
3. Mengangkat Staf Ahli untuk mendukung fungsi dan tugasnya.
4. Mengoordinasi, memonitor dan mengevaluasi program kerja Pelaksana Harian FoSSEI dalam struktur di bawahnya.
5. Melakukan sosialisasi dan pengembangan FoSSEI  di wilayah yang belum terjangkau FoSSEI dengan dibantu oleh pelaksana harian FoSSEI lainnya.
6. Mendampingi dan mengarahkan aktivitas/agenda nasional FoSSEI.
7. Memberdayakan KSEI-KSEI yang sudah lebih berkembang dalam membantu menyukseskan program kerja FoSSEI.
1. Mengkoordinasikan beberapa regional, sesuai dengan pembagian tugas yang disepakati dengan presnas yang lain.
Pasal 13
Presnas V
Presnas V adalah presnas yang diamanahi bidang kerja R&D.
Pasal 14
Wewenang dan Fungsi Presnas V
1. Melaksanakan fungsi manajerial (Planning, Organizing, Actuating, & Controlling) terhadap R&D.
2. Menurunkan kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis dan jangka panjang berdasarkan Blue Print FoSSEI sesuai dengan amanah yang diemban.
3. Mengangkat Staf Ahli untuk mendukung fungsi dan tugasnya.
4. Melakukan riset potensi FoSSEI, baik kelembagaan, kultural, keilmuan, maupun SDM untuk pengembangan ekonomi islam.
5. Melakukan riset potensi eksternal FoSSEI yang dapat berupa lembaga/ individu yang kompeten di bidang ekonomi islam / stakeholder & shareholder ekonomi islam.
6. Mengoordinasi dan menindaklanjuti hasil riset dengan Pelaksana Harian FoSSEI untuk menghasilkan output riilnya.
7. Mendampingi dan mengarahkan aktivitas/agenda nasional FoSSEI.
8. Mengkoordinasikan beberapa regional, sesuai dengan pembagian tugas yang disepakati dengan presnas yang lain.
Pasal 15
Mekanisme Pengangkatan Presnas
Kriteria dan mekanisme pemilihan ditetapkan dalam Munas.
Pasal 16
Mekanisme Pengangkatan Staf Ahli

1. Wewenang pemilihan, kriteria dan mekanisme pemilihan staf ahli diserahkan kepada Presnas.
2. Penetapan staf ahli dilakukan melalui Keputusan Presnas.
Pasal 17
Badan Pekerja
1. Dalam menjalankan tugasnya, Presnas dapat membentuk Badan Pekerja yang mempunyai tugas spesifik dan terbatas waktu kerjanya.
2. Badan Pekerja dipimpin oleh Presnas.
3. Hubungan Presnas dengan Badan Pekerja bersifat komando.
BAB III
REGIONAL
Pasal 18
Pembentukan Regional
Bila terdapat lebih 5 Komisariat maka dapat diusulkan untuk membentuk Regional baru. Usulan pembentukan Regional baru diajukan di Musyawarah nasional untuk ditetapkan setelah memenuhi persyaratan pembentukan Regional.
Pasal 19
Persyaratan Pembentukan Regional
1. Untuk wilayah Jawa dan Sunda Kecil; minimal terdiri dari dua Komisariat dalam wilayah tertentu dan saling berdekatan serta telah berdiri minimal 1 tahun.
2. Untuk wilayah selain yang disebutkan pada ayat 1, bentuk berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektivitas.
3. Menjaga kualitas dan kuantitas anggota dalam wilayah kerja Regional, minimal pada tahun pertama.
4. Mempunyai susunan pengurus dan program kerja.
5. Memiliki sekretariat.
Pasal 20
Mekanisme Pembentukan Regional
1. Regional dibentuk berdasarkan pengajuan oleh anggota yang berada dalam Regional yang bersangkutan dengan menunjukkan surat pengajuan pendirian beserta susunan pengurus sementara yang ditandatangani berstempel minimal 2/3 ketua KSEI.
2. Bila persyaratan dan mekanisme tidak dapat dipenuhi, maka Musyawarah Nasional berikutnya berhak membatalkan keputusan dan dapat diajukan kembali dua tahun setelahnya.
3. Setiap tahun, Regional wajib diverifikasi oleh Divisi R&D Presidium Nasional agar menjamin semua Regional memenuhi persyaratan Regional.
Pasal 21
Pengurus Regional
1. Regional dipimpin oleh seorang Koordinator Regional yang diusulkan oleh KSEI-KSEI di Regional tersebut dan dipilih oleh anggota FoSSEI melalui Musyawarah Regional untuk ditetapkan di Musyawarah Nasional.
2. Koordinator Regional minimal dibantu oleh sekretaris dan bendahara.
3. Masa kepengurusan regional selama 1 tahun.
4. Sekretariat Regional bertempat di Sekretariat KSEI asal Koordinator Regional.
Pasal 22
Wewenang dan Fungsi  Pengurus Regional
1. Mengkoordinasikan kerja dakwah Komisariat dalam wilayah kerja Regional.
2. Membantu pengurus Komisariat dalam meningkatkan dan mengoptimalkan kerja dakwah Komisariat.
3. Memperluas area dakwah melalui perkembangan Komisariat baru.
4. Meningkatkan bargaining position organisasi di tingkat regional.
5. Mengusahakan terlaksananya proses pendidikan dan kaderisasi anggota FoSSEI maupun pengurus Komisariat.
6. Bertanggungjawab atas pelaksanaan Musyawarah Regional, yang dilaksanakan maksimal 4 bulan setelah Munas.
Pasal 23
Musyawarah Regional
1. Musyawarah Regional dilaksanakan minimal satu kali dalam 1 periode kepengurusan.
2. Agenda Musyawarah Regional diantaranya:
1. Penilaian LPJ Koordinator Regional.
2. Memilih Koordinator  Regional baru.
3. Menetapkan usulan bahasan Musyawarah Nasional.
4. Menetapkan program kerja Regional.
5. Mengajukan rekomendasi untuk menetapkan anggota-anggota baru.
6. Membahas dan menetapkan hal-hal yang berhubungan dengan Komisariat.
BAB IV
KOMISARIAT
Pasal 24
Pembentukan Komisariat
Pembentukkan komisariat ditentukan masing-masing regional.
Pasal 25
Mekanisme pembentukan komisariat
1. komisariat dibentuk berdasarkan pengajuan oleh anggota yang berada dalam regional yang bersangkutan dengan menunjukkan saat pengajuan pendirian beserta susunan pengurus sementara yan gditandatangani berstempel minimal 2/3 ketua KSEI
2.. pengejuan harus disertai surat rekomendasi dari regional
3. mengadakan musyawarah komisariat minimal dua bulan setelah ditetapkan
4. setiap tahun , komisariat wajib diverifiaksi oleh koreg agar menjamin semua komisariat memenuhi persyaratan komisariat
Pasal 26
Pengurus Komisariat
1. Komisariat dipimpin oleh seorang Ketua Komisariat yang diusulkan oleh KSEI-KSEI di Komisariat tersebut dan dipilih oleh anggota FoSSEI melalui Musyawarah Regional.
2. Ketua Komisariat minimal dibantu oleh sekretaris dan bendahara.
3. Masa kepengurusan Komisariat selama 1 tahun.
4. Sekretariat komisariat bertempat di Sekretariat KSEI asal Ketua Komisariat.
Pasal 27
Wewenang dan Fungsi Pengurus Komisariat
1. Mengkoordinasikan kerja dakwah, khusunya ekonomi syariah, anggota dalam wilayah kerja Komisariat.
2. Membantu anggota/pengurus KSEI dalam meningkatkan dan mengoptimalkan kerja dakwah kampus.
3. Meningkatkan bargaining position organisasi di tingkat Komisariat.
4. Memperluas area dakwah ekonomi syariah melalui perkembangan jaringan organisasi ke kampus lainnya.
5. Mengusahakan terlaksananya proses pendidikan dan kaderisasi anggota FoSSEI.
BAB V
ANGGOTA
Pasal 28
1. Setiap tahun, anggota wajib mengumpulkan data yang berkaitan dengan ke-FoSSEI-an kepada CoCoDA yang selanjutnya akan diverifikasi oleh Divisi R&D agar menjamin semua anggota memenuhi persyaratan anggota.
2. Penyebutan nama anggota disesuaikan dengan nama lembaga yang menjadi anggota diikuti nama perguruan tinggi/akademi/sekolah tinggi/institute.
Pasal 29
Persyaratan Anggota
1. Minimal telah berdiri selama 2 tahun.
2. Organisasi intra kampus dan diakui institusi.
3. Mengajukan surat permohonan tertulis kepada Musyawarah Nasional disertai surat rekomendasi dari Musyawarah Regional.
4. Memiliki anggota minimal 15 mahasiswa aktif, dibuktikan melalui fotokopi KTM.
5. Memiliki AD/ART, secretariat definitif, dan logo/lambang, dibuktikan melalui berkas AD/ART, foto sekretariatdan gambar logo/lambang.
6. Memiliki program pendidikan dan kaderisasi.
Pasal 30
Mekanisme Pendaftaran Anggota
1. Semua persyaratan dimasukkan dalam satu amplop besar warna cokelat, di sudut kiri atas tertulis “Anggota Baru” dan ditujukan kepada BPH Musyawarah Nasional.
2. Berkas dilengkapi dengan surat rekomendasi dari Musyawarah Regional.
3. Berkas pengajuan berhak dievaluasi oleh pengurus Komisariat dan regional.
BAB VI
MAJELIS PERTIMBANGAN FoSSEI
Pasal 31
1. Anggota Majelis Pertimbangan FoSSEI (MPF) adalah para presnas satu periode sebelumnya.
2. Penetapan anggota MPF dilakukan pada saat Munas.
3. Masa tugas MPF adalah satu periode kepengurusan FoSSEI.
4. Wajib memberikan pertimbangan maksimal satu minggu setelah ada permintaan resmi dari Presidium Nasional.
5. Majelis Pertimbangan dapat memberikan pertimbangan/pendapat atas secara periodik kepada Presidium Nasional setiap 3 bulan sekali.
6. Pertimbangan/pendapat yang dikeluarkan Majelis Pertimbangan sah bila disetujui minimal ½ dari jumlah anggota Majelis Pertimbangan FoSSEI.
7. Keputusan Majelis Pertimbangan tidak mengikat dan bersifat  rahasia.
BAB VII
FINANCE
Pasal 32
Definisi
Finance adalah mekanisme yang mengatur aktivitas FoSSEI yang meliputi; perencanaan, pengelolaan dan pelaporan keuangan.
Pasal 33
Pemasukan
1. Sumber pemasukan Keuangan FoSSEI adalah iuran anggota, donatur, unit usaha mandiri, hibah, sponsorship dan sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengurangi independensi FoSSEI.
2. Seluruh sumber pemasukan dikelola oleh Divisi Keuangan FoSSEI, melalui pertimbangan Presnas.
3. Seluruh sumber pemasukan dikumpulkan melalui rekening Divisi keuangan.
Pasal 34
Pengeluaran
1. Pos-pos pengeluaran keuangan FoSSEI meliputi dana operasional FoSSEI.
2. Seluruh pengeluaran diatur oleh Divisi Keuangan dengan pertimbangan dari Presnas.
Pasal 35
Investasi
1. Investasi FoSSEI adalah penanaman modal pada kegiatan yang menghasilkan keuntungan  finansial, baik jangka pendek maupun jangka panjang, yang sesuai syariah.
2. Tanggung jawab pengelolaan investasi ada pada Presnas bidang finance dengan pertimbangan Presnas yang lain.
Pasal 36
Ketentuan Iuran
1.    Iuran nasional FoSSEI adalah Rp50.000,00/tahun dan iuran regional dan komisariat diserahkan kepada kebijakan masing-masing regional
2. Bagi anggota baru ditambah dengan uang pendaftaran Rp25.000,00/KSEI.
Pasal 37
Mekanisme Pengumpulan Iuran
1. Iuran dikumpulkan melalui Bendahara Komisariat dan disetor maksimal dilakukan pada saat temilnas.
2. Dalam setiap pengiriman dilampirkan juga nama-nama anggota yang membayar dengan mengirimkannya ke \n // --> presnas_fossei@yahoo.comThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya dan \n // --> presnas@fossei.comThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya atau fax ke 021-2511305
3. Setiap KSEI yang terlambat membayar maka dikenakan denda 10% dari jumlah iuran per periode pembayaran.
4. masalah financial harus diselesaikan dalam setiap forum Nasional FoSSEI
5. Bagi KSEI yang belum melunasi tunggakan iurannya tidak diperkenankan mengikuti Munas dan Rakernas FoSSEI, sampai ada keputusan  dari Presnas.
Pasal 38
Mekanisme Pengeluaran Iuran
1. Dana yang dikumpulkan digunakan secara bertanggungjawab untuk biaya operasional Presnas, Staf ahli beserta badan pekerja, Pengurus Regional dan Pengurus Komisariat.
2. Pemakaian dana akan dipublikasikan sekali setahun pada saat munas dan dipublikasikan melalui milis FoSSEI setiap 3 bln sekali
BAB VII
KOMUNIKASI ORGANISASI
Pasal 39
Definisi
Komunikasi organisasi merupakan suatu mekanisme manajemen informasi FoSSEI.
Pasal 40
Mekanisme Komunikasi Organisasi
1. Presnas bidang CoCODA bertanggungjawab atas pengelolaan komunikasi organisasi baik internal maupun eksternal FoSSEI.
2. Koordinator Regional menyampaikan progress report tiap triwulan, yaitu pada bulan; Januari, April, Juli, dan Oktober kepada Presnas bidang CoCODA.
3. Presnas bidang CoCODA dapat meminta dan menyampaikan informasi kepada KSEI, yang diwakili oleh Humas / bagian di KSEI yang sama fungsinya.
Pasal 41
Media Komunikasi
1. Media Komunikasi organisasi :
a. www.fossei.org
b. \n // --> fossei_center@yahoogroups.comThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya , untuk misi informatif
c. Buletin Nasional FoSSEI
d. mIRC-dalnet-#FoSSEI
e. \n // --> fossei@yahoogroups.comThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya , untuk misi keilmuan
Pasal 42
Sekretariat Nasional
Sekretariat nasional : d.a. Masyarakat Ekonomi Syariah; Ged. Arthaloka lt.2, Jl. Sudirman No.2, 10220, Jakarta Pusat.
Pasal 42
Mekanisme Komunikasi Virtual
1. FoSSEI menggunakan internet untuk mempercepat proses komunikasi secara nasional.
2. Media resmi komunikasi organisasi adalah: \n // --> fossei_center@yahoogroups.comThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya . Seluruh informasi, baik berupa surat-menyurat ataupun tidak dinyatakan sah melalui milis ini.
3. Pengiriman Surat melalui \n // --> fossei_center@yahoogroups.comThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya tetap memperhatikan tata tertib administrasi.
4. Setiap anggota, pengurus Regional, dan pengurus komisariat wajib mendaftarkan e-mail resminya ke milis pada ayat 2.
5. Nama e-mail anggota mempunyai ciri khas, yaitu ‘nama anggota’ diikuti nama kampus. Contoh : \n // --> cies-unibraw@namadomain.comThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
6. Nama e-mail pengurus Komisariat mempunyai cirri khas, yaitu ‘komisariat’ diikuti nama komisariat. Contoh : \n // --> komisariat-semarang@namadomain.comThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
7. Nama e-mail pengurus Regional mempunyai ciri khas, yaitu ‘regional’ diikuti nama regional. Contoh : \n // --> regional-jawabarat@namadomain.comThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
8. Bagi anggota baru dan atau anggota/pengurus regional/pengurus komisariat yang belum mempunyai email resmi, maksimal mendaftarkan emailnya 2 bulan setelah Munas.
BAB VIII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 43
Peralihan Tata Kerja Organisasi
1. Masa peralihan selama 1 tahun kepengurusan sejak tata kerja ini ditetapkan.
2. Presnas adalah pemimpin proses peralihan secara nasional dibantu Koordinator Regional, dan Koordinator Komisariat.
3. Penanggung Jawab Nasional berada di tangan Presnas, Penanggung Jawab Regional berada di tangan Koordinator Regional, dan Penanggung Jawab Komisariat berada di tangan koordinator Komisariat.
4. Komisariat bertanggung jawab kepada regional, regional bertanggung jawab kepada presidium nasional, Presnas bertanggungjawab pada Munas
5. Presidium Nasional membuat dan menetapkan pedoman pelaksanaan penerapan TKO yang menjadi panduan pelaksanaan oleh Koordinator Regional dan Koordinator Komisariat.
6. Munas memberikan kuasa kepada Presnas untuk menerbitkan Surat Keputusan Presnas (SK-Presnas) Pengganti Tap Munas dalam melantik pengurus Regional dan Komisariat, jika terjadi perubahan kepengurusan pada Regional dan Komisariat.
.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 44
Ketentuan Tambahan Anggota
1. Persyaratan anggota berlaku bagi seluruh anggota dan calon anggota baru.
2. Bagi anggota yang belum memenuhi persyaratan tidak diterima sebagai anggota.

1 komentar: